Senin, 25 Mei 2015

SKRIPSI AMINISTRASI NEGARA LENGKAP

 SKRIPSI AMINISTRASI NEGARA LENGKAP | Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Dari Sektor Pajak Hotel Dan Restoran Dalam Mendukung Otonomi Daerah Di Kabupaten Malang (EKN-36)

SKRIPSI AMINISTRASI NEGARA LENGKAP | Menghadapi dan menyadari betapapun beratnya dan luasnya lingkup yang harus diemban di dalam melaksanakan Otonomi Daerah , menuntut kepatuhan untuk berpihak pada landasan, pedoman, dan tumpuhan peraturan yang benar,melangkah dengan pasti dan konsisten diatas peraturn penentu arah kebijakan yang tepat berada dalam sistem dan mekanisme yang mantap dilaksanakan oleh tanggungjawab sertya memperoleh dukungan positif dari semua pihak.


Dalam rangka untuk melaksanakan titik berat Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggungjawab maka salah satu dari indikasi dari kemampuan melaksanakan prinsip Otonomi Daerah tersebut adalah dengn terus menerus mengupayakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah karena dari padanya diarahkan penyediaan dana dan APBD yang terus bertambah dari tahun ketahun.
Untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan daerah maka penggalian dan pengolahan keuangan daerah dengan segala sumber daya merupakan salah satu unsure yang memegang peranan penting dan sangat menentukan sehingga perlu diusahakan bagaimana mengolah sistem pengolahan keuanagan daerah agar dapat terlaksana dengan baik sehingga mampu mendukung kelancaran penyelenggaraan pemeritahan dan pelaksanaan pembangunan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari pembangunan Nasional.
Dengan terbatasnya dana yang dapat dihimpun dari sumber Pendapatan Asli Daerah sangat terbatas , maka upaya meningkatkan pengelolahan keuangan daerah perlu mendapat perhatian secara sungguh-sungguh .
Penyelenggaraan pemerintahan di Negara Indonesia pada dasarnya sebagai implementasi dari pada sistem politik kita dimana dalam pelaksanaannya pemerintah berusaha untuk memenuhi tuntutan masyarakat yang pada intinya semua bersumber pada Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Pembangunan yang diselenggarakan di negara kita tidak mungkin dilaksanakan secara keseluruhan melainkan bertahap, mengingat Indonesia adalah negara yang cukup besar dengan banyak memilki daerah –daerah .Sebagaimana yang telah tercantum dalam Undang – Undang Dasar 1945 pasal 18 diatur ketentuan dasar mengenai penyelenggaraan pemerintah di daerah yang berbunyi :
Pembagian daerah Indonesia besar dan kecil , dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang – Undang , dengn memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dengan sistem pemerintah Negara dan hak-hak asal usul dalm daerah yang bersifat istimewa ( UUD 1945 dan penjelasannya).

Sebagai penjabarannya lebih lanjut dari pasal 18 Undang – Undang Dasar 1945 ini , dapat kita lihatpengaturannya melalui Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di daerah dan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang saat ini masih tahap diberlakukan .
Dal;am Undang – Undang ini mengatur pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemeriuntahan berdasarkan asas dekonsentrasi , desentralisasi, dan asas pembantuan.Dalam rangka pelaksanaannya , Wilayah Kesatuan Rebuplik Indonesia dibagi dalam daerah daerah otonom dan wilayah-wilayah administrative sebagimana yang tercantum dalam pasal 2 Undang – Undang Nomor 5 tahun 1974. Sedangkan pada Undang – Undang Nomor 22tahun 1999, penyelenggaraan urusan pemerintahan berdasarkan asas desentralisasi , sebagaimana yang termuat dalam penjelasan Undang – Undang Nomor 22 tahun 1999.

Kemudian kaitannya dengan Undang – Undang Nomor 5 tahun 19974 maka pemberian otonomi kepada daerah tidak lagi menganut prinsip otonomi riil dan seluas-luasnya, tetapi prinsip yang dipakai adalah otonomi yang nyata dan bertanggungjawab, Sedangkan pada Undang – Undang Nomor 22 tahun 1999 sesuai dengan ketetapan MPR RI Nomor X/MPR/1998 tersebut diatas, penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas , nyata dan bertanggung jawab kepada daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan , serta pertimbanagan keuanagan pusat dan daerah.
Berdasarkan pasal 11 ayat 1 Undang – Undang Nomor 5tahun 1974 menyatakan bahwa titik berat otonomi daerah diletakan pada daerah tingkat II . Alasan untuk melaksanakan titik berat otonomi pada daerah tingkat II adalah bahwa daerah tingkat II yang berlangsung berhubungan dengan masyarakat , sungguh lebih memahami dan memenuhi aspirasi-aspirasi masyarakat tersebut.

Dalam Undang – Undang Nomor 5 tahun 19974 juga disebutkan tingkatan daerah otonomi yaitu daerah tingkat I dan daerah tingkat II .Masing-masing tingkat daerah tersebut merupakan masyarakat hukum tersendiri ( rechts gementschaap ) yang pembentukannya didasarkan pada Undang – Undang . Sedangkan menurut Undang – Undang Nomor 22 tahun 1999 , dalam penjelasannya bahwa pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakan pada daerah kabupaten dan daerah kota.

Mengingat tidak semua urusan pemerintahan dpat diserahkan kepada daerah untuk menjadi urusan rumah tangganya , maka beberapa urusan pemerintah pusat diserahkan kepada pemerintah daerah, dari sinilah muncul konsep tentang otonomi daerah .Yang dimaksud dengan otonomi daerah adalah sebagai berikut :

Otonomi daerah adalah hak daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan inisiatif bebas ( Irawan Soedjito, 1990 :104 )
Oleh karena itu faktor keuangan sangatlah memegang peranan penting, karena kegiatan dan program yang telah direncanakan akan dapat terlaksana dengan baik apabila tersedia dana yang memadai.

Di sinilah daerah dituntut untuk dapat memenuhi kebutuhannya sendiri dan tidak tergantung subsidi dari pusat , dan daerah dituntut untuk dapat menggali potensi-potensi yang ada di daerahnya .Oleh Karena itu daerah harus mempunyai inisiatif sendiri untuk meningkan pendapatannya yang tentu saja tidak bertentangan dengan Undang – Undang yang berlaku . Sehubungan dengan pentingnya posisi keuangan makaseorang ahli berpendapat :

Pemerintah daerah tidak dapat melaksanakan fungsinya dengan efektif dan efisien tanpa biaya yang cukup untuk memberikan perlayanan pembangunan……. Dan keuangan inilah yang merupakan salah satu dasar kriteria untuk mengetahui secara nyata kemampuan daerah dalam mengurus rulah tangganya sendiri ( J.R.Kaho ,1991 : 124 ).

Dengan dasar pengertian diatas maka daerah diharapkan mampu membiayai pelaksanaan tugas , dengan kemampuan daerah untuk menggali dan mengelola sumber-sumber keuangan daerah , sehingga pada akhirnya diharapkan kekayaan daerah dapat menunjang pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab .

Konsekwensi logis dari peletakan titik berat otonomi pada Daerah Kabupaten / Kota .Sejalan dengan hal tersebut , masing-masing daerah tersebut yang ada di Indonesia tidak akan sama jumlah dan jenis urusan rumah tangganya. Ada Daerah Kabupaten / Kota yang mendapat penyerahan atau penambahan urusan yang lebih banyak dan sebaliknya ada yang sedikit .Dari berbagai jenis penerimaa asli daerah , pajak merupakan sumbangan yang cukup besar terhadap pendapatan daerah.
Oleh sebb itu penulis ingin meneliti seberapa besar sumbangan pendapatan asli daerah khususnya dari sektor Pajak Hotek dan restoran dalam mendukung Otonomi Daerah.Mengingat kota Malang adalah kota pariwisata, jadi pajak yang digali dari sektor hotel dan restoran cukup tinggi .

Disamping itu pajak hotel dan rstoran merupakan sumber pendapatan daerqah yang potensial , melihat begitu pesatnya perkembangan maka pajak hotel dan restosan merupakan salah satu elemen yang cukup menjanjikan dalam memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah yang pada akhirnya dapat menunjang otonomi daerah.
Dengan melihat gambaran dan kondisi di atas maka penyebab adanya keingiunan penulis untuk mengadakan tentang “ Upaya peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor pajak hotel dan restoran dalam mendukung otonomi daerh di Kabupaten Malang “.

Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File
atau klik disini
You might also like: SKRIPSI AMINISTRASI NEGARA LENGKAP

    Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (Pad) Dalam Rangka Otonomi Daerah Di Kota Tebing Provinsi Sumatera Utara (EKN-33)
    PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (Evaluasi Tentang Implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999) (EKN-14)
    ANALISIS PERKEMBANGAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH DALAM MENDUKUNG PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI KABUPATEN SUKOHARJO (EKN-55)
    Retribusi Terminal sebagai Salah Satu Sumber Pendapatan Asli Daerah ( Suatu Studi Pada Kantor Unit Pelaksanaan Teknis Dinas /UPTD Terminal (EKN-41)

CONTOH SKRIPSI ADMINISTRASI NEGARA

 Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sejak Berlakunya Keppres No. 55 Tahun 1993 di Kabupaten Daerah Tingkat II (AN-03)

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
CONTOH SKRIPSI ADMINISTRASI NEGARA | Pembangunan Nasional yang dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat Pembukaan UUD 45, dari tahun ke tahun terus meningkat. Bersamaan dengan itu jumlah penduduk terus bertambah, dan sejalan dengan semakin meningkatnya pembangunan dan hasil-hasilnya, maka semakin meningkat dan beragam pula kebutuhan penduduk itu. CONTOH SKRIPSI ADMINISTRASI NEGARA

Termasuk dalam kegiatan pembangunan Nasional itu adalah pembangunan untuk kepentingan umum. Pembangunan untuk kepentingan umum ini harus terus diupayakan pelaksanaannya seiring dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk yang disertai dengan semakin meningkatnya kemakmurannya.

Penduduk yang semakin bertambah dengan tingkat kemakmuran yang semakin baik, tentunya membutuhkan berbagai fasilitas umum seperti : jaringan/transportasi, fasilitas pendidikan, peribadatan, sarana olah raga, fasilitas komunikasi, fasilitas keselamatan umum dan sebagainya.

Pembangunan fasilitas-fasilitas umum seperti tersebut di atas, memerlukan tanah sebagai wadahnya. Dalam hal persediaan tanah masih luas, pembangunan fasilitas umum tersebut tidak menemui masalah. Tetapi persoalannya tanah merupakan sumberdaya alam yang sifatnya terbatas, dan tidak pernah bertambah luasnya. Tanah yang tersedia sudah banyak yang dilekati dengan hak (tanah hak), dan tanah negara sudah sangat terbatas persediaannya.

Pada masa sekarang ini adalah sangat sulit melakukan pembangunan untuk kepetingan umum di atas tanah negara, dan sebagai jalan keluar yang ditempuh adalah dengan mengambil tanah-tanah hak. Kegiatan “mengambil” tanah (oleh pemerintah dalam rangka pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum) inilah yang kemudian disebut dengan pengadaan tanah (pasal 1 Keppres No. 55 tahun 1993).
Kegiatan pengadaan tanah ini sudah sejak lama dilakukan, bahkan sudah dikenal sejak zaman Hindia Belanda dahulu melalui Onteigenings Ordonnatie (Staatsblad 1920 nomor 574).

Undang-Undang Pokok Agraria sendiri melalui Pasal 16, memberikan landasan hukum bagi pengambilan tanah hak ini dengan menentukan : Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak menurut cara yang diatur dengan Undang-Undang.
Kemudian dikeluarkan Undang-Undang nomor 20 tahun 1961. Undang-Undang ini mengartikan kepentingan umum secara luas yaitu :
(1) Kepentingan bangsa dan Negara;
(2) Kepentingan bersama dari rakyat; dan
(3) Kepentingan pembangunan (pasal 1).

Selanjutnya menurut Undang-Undang ini kegiatan kepentingan Umum tidak hanya terbatas pada kegiatan yang dilakukan Pemerintah tapi juga oleh swasta, asal usaha itu benar-benar untuk kepentingan umum (lihat penjelasan angka (4) huruf b).
Inpres nomor 9 tahun 1973 beserta lampirannya memberikan pedoman-pedoman dalam pelaksanaan pencabutan hak dan benda-benda yang ada di atasnya, juga memberikan arti kepentingan umum secara luas dengan menambah daftar bidang kegiatan yang mempunyai sifat kepentingan umum, namun masih membuka kemungkinan penafsiran lebih lanjut (Pasal 1 ayat 1 dan 2).

Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 15 tahun 1975 tidak memberikan batasan yang jelas tentang kepentingan umum, dan berdasarkan Permendagri Nomor 2 tahun 1976 yang dikeluarkan kemudian, ketentuan mengenai acara pembebasan tanah untuk kepentingan pemerintah menurut Permendagri nonor 15 tahun 1975, diberlakukan juga untuk kepentingan swasta.

Keluarnya Keppres nomor 55 tahun 1993, membawa pengaturan yang jauh berbeda dengan yang diatur dalam peraturan-peraturan perundangan sebelunnya, baik tentang pengertian kepentingan umum, proses musyawarah maupun tentang bentuk dan cara penentuan besarnya ganti kerugian.
Keppres tersebut menganut pendekatan yang sempit dengan memberikan definisi yang ketat tentang kepentingan umum, diikuti dengan 14 contoh kegiatan yang tidak membuka penafsiran lebih lanjut lagi (Pasal 5(1)).

Keppres ini menentukan tiga kriteria bagi suatu kegiatan untuk dapat dikategorikan sebagai kepentingan umum yaitu: (1) dilakukan oleh pemerintah; (2) dimiliki oleh pemerintah serta (3) tidak digunakan untuk mencari keuntungan.
Lebih lanjut ditentukan juga bidang-bidang kegiatan yang masuk kategori kepentingan umum dengan kemungkinan Presiden menentukan bidang kegiatan lain di luar yang disebut itu, asal memenuhi tiga kriteria tersebut.

Proses musyawarah juga ditentukan secara tegas yaitu dilakukan secara langsung antara pemegang hak atas tanah dan instansi Pemerintah yang memerlukan tanah, dengan dipimpin oleh ketua Panitia Pengadaan Tanah.
Bentuk dan dasar perhitungan ganti kerugian juga ditentukan secara lebih tegas dan lebih adil yaitu didasarkan atas nilai nyata dengan memperhatikan nilai jual obyek pajak yang terakhir untuk tanah yang bersangkutan.

Lebih lanjut Keppres ini menentukan bahwa untuk kegiatan kepentingan umum yang memerlukan tanah kurang dari 1 (satu) ha, pengadaan tanahnya dilakukan secara langsung (tanpa melalui Panitia Pengadaan Tanah) oleh instansi Pemerintah yang memerlukan tanah dengan para pedagang hak atas tanah dengan jual beli, tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak (Pasal 23).
Berlakunya Keppres ini, maka Permendagri nomor 15 tahun 1975, dan nomor 2 tahun 1976 serta nonor 2 tahun 1985 yang mengatur tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan swasta dinyatakan tidak berlaku lagi (Pasal 24).

Untuk melaksanakan Keppres tersebut telah dikeluarkan pula Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nonor 1 tahun 1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 55 tahun 1993.
Keppres Nomor 55 tahun 1993 ini sebagai suatu peraturan yang relatif baru, maka perlu sekali dilakukan penelitian, sejauh mana Keppres tersebut dilaksanakan dalam praktek.

Dalam hal ini penulis mengambil Kabupaten Sleman sebagai lokasi penelitian, karena dari hasil pra penelitian yang penulis lakukan, dan berdasarkan informasi dari Pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman bahwa di Kabupaten Sleman telah dilakukan pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum berupa sarana tanggul penanggulangan bahaya banjir dan lahar, berdasarkan Keppres No. 55 tahun 1993 meliputi Kecamatan Ngaglik seluas 2,0513 Ha dan Kecamatan Pakem seluas 1,6037 Ha. Sehubungan dengan itu pemberian ganti kerugian kepada para pemilik hak atas tanah yang terkena lokasi pembangunan kepentingan umun pun kenyataannya belun sesuai dengan Keppres No. 55 Tahun 1993 karena itu perlu dilakukan penelitian, maka penulis ingin mengadakan penelitian dengan judul : "Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sejak Berlakunya Keppres No. 55 Tahun 1993 di Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman."

B. Perumusan Masalah
Bertolak dari uraian latar belakang masalah di atas maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
a. Bagaimanakah pelaksanaan tugas Panitia Pengadaan Tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum di Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman.
b. Bagaimana proses berlangsungnya musyawarah antara instansi pemerintah yang memerlukan tanah dengan pemegang hak atas tanah ?
c. Apakah bentuk ganti kerugian yang diberikan dan apakah dasar yang dipakai daIan penghitungan ganti kerugian tersebut ?

C. Tujuan Penelitian
Sesuai dengan permasalahan yang dirumuskan, maka penelitian ini bertujuan :
a. Untuk mengetahui pelaksanaan tugas Panitia Pengadaan Tanah dalam membantu kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman.
b. Untuk mengetahui proses berlangsungnya musyawarah antara instansi Pemerintah yang memerlukan tanah dengan pemegang hak atas tanah.
c. Untuk mengetahui bentuk ganti kerugian yang diberikan dan dasar yang dipakai dalam penghitungan ganti kerugian tersebut.

D. Kegunaan Penelitian
1. Dapat memberikan masukan bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya dalam bidang hukum agraria.
2. Dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi masyarakat maupun pemerintah, khususnya aparatur pemerintah pada jajaran Badan Pertanahan Nasional dalan hal pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.
Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
You might also like: CONTOH SKRIPSI ADMINISTRASI NEGARA

    Analisa Nilai Tambah dan Kelayakan Usaha Agroindustri Bakpao Telo di Home Industri LESTARI Malang (PRT-50)
    Peranan Penyuluh Pertanian Terhadap Kinerja Kelompok Tani (Studi Kasus Di Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang) (PRT-114)
    Pengaruh Pendanaan Luar Negeri Dan Impor Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia Tahun 2001-2010 (ILK-5)
    TINJAUAN ATAS PENERIMAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DI KANTOR PELAYANAN PAJAK BANDUNG TEGALLEGA (KE-10)
    EVALUASI KINERJA PRODUSER DALAM RANGKA PENINGKATAN KUALITAS PROGRAM ACARA TELEVISI PADA PT PACIFIC TELEVISI ANUGERAH MANADO (MS-17)

DOWNLOAD SKRIPSI TENTANG PAJAK PBB

 Efektivitas Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Di Desa Persiapan Salohe Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai (AN-4)

A. Latar Belakang Masalah
DOWNLOAD SKRIPSI TENTANG PAJAK PBB | merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut pentingnya pengelolaan pajak tersebut menjadi prioritas bagi pemerintah. Ada berbagai jenis pajak yang dikenakan kepada masyarakat, namun dari beberapa diantaranya Pajak Bumi dan Bangunan merupakan jenis-jenis pajak sangat potensil dan strategis sebagai sumber penghasilan Negara dalam rangka membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. DOWNLOAD SKRIPSI TENTANG PAJAK PBB

Salah satu aspek penunjang dalam keberhasilan pencapaian tujuan pembangunan nasional selain dari aspek sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya lainnya adalah ketersediaan dana pembangunan baik yang diperoleh dari sumber-sumber pajak maupun non pajak. Penghasilan dari sumber pajak meliputi berbagai sektor perpajakan antara lain diperoleh dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu faktor pemasukan bagi Negara yang cukup potensil dan kontribusi terhadap pendapatan negara jika dibandingkan dengan sektor pajak lainnya sangat besar. Strategisnya Pajak Bumi dan Bangunan tersebut tidak lain karena objeknya meliputi seluruh bumi dan bangunan yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pentingnya pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan telah ditetapkan dalam berbagai produk perundang-undangan pemerintah, dalam neraca APBN misalnya telah ditentukan penerimaan Negara bersumber dari penerimaan dalam negara dan penerimaan pembangunan. Penerimaan dalam negeri terdiri atas penerimaan minyak bumi dan gas alam, selain dari itu adalah penerimaan migas dan penerimaan yang berasal dari pajak.

Penerimaan negara yang berasal dari pajak sebagaimana telah ditetapkan oleh undang-undang sudah menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia. Pentingnya pajak tersebut terutama untuk pembiayaan pembangunan, hal ini tidak lain karena warga negara sebagai manusia biasa selain mempunyai kebutuhan sehari-hari berupa sandang dan pangan, juga membutuhkan sarana dan prasarana, seperti jalan untuk transportasi, taman untuk hiburan atau rekreasi, bahkan keinginan merasakan aman dan terlindung. Sarana dan prasarana berupa fasilitas umum tersebut untuk ketersediaannya hanya pemerintahlah yang bertanggung jawab untuk memenuhinya (Kunarjo, 1993:125).

Penyediaan kebutuhan seperti jalan, taman, sarana pelayanan umum lainnya memerlukan biaya yang dipungut dari warga negara/ masyarakat yang memanfaatkan dalam bentuk pajak. Pajak mempunyai fungsi antara lain untuk:
1. Penerimaan negara dalam rangka membiayai pengeluaran yang dilakukan oleh pemerintah;
2. Pemerataan pendapatan masyarakat;
3. Stabilitas ekonomi (misalnya pengendalian inflasi) dan pertumbuhan ekonomi.
Pajak sebagai penerimaan Negara tampaknya sudah jelas bahwa apabila pajak ditingkatkan maka penerimaan Negara pun meningkat, sehingga Negara dapat berbuat lebih banyak untuk kepentingan masyarakat. Sebagai pemerataan pendapatan masyarakat, kenyataan menunjukkan bahwa di kalangan masyarakat masih banyak terdapat kesenjangan antara warga negara yang kaya dan yang miskin. Pajak adalah salah satu alat untuk dapat meredistribusi pendapata dengan cara memungut pajak yang lebih besar bagi warga yang berpendapatan tinggi dan memungut pajak yang lebih rendah bagi warga yang berpendapatan kecil.

Sehubungan dengan hal ini cara memunut pajak sebagaimana dikemukakan Kunarjo (1993:126) dapat dibagi tiga yaitu: (1) Progresif, yaitu memungut pajak dengan presentase dengan meningkat sesuai dengan cakupan penerimaan yang makin meningkat. Dengan demikian secara relatif maupun absolut kelompok masyarakat yang berpendapatan tinggi dibebani dengan pajak yang lebih besar, (2) Degresif, yaitu pemungutan pajak dengan presentase yang maik menurun pada cakupan masyarakat yang pendapatannya makin meningkat. Pada kategori ini, walaupun berpendapatan tinggi, mereka dibebani pajak relatif lebih kecil tetapi secara absolut jumlahnya lebih besar, (3) Proporsional, yaitu membagi pajak dengan persentasi yang sama pada setiap tingkat pendapaatan. Ini berarti bahwa secara relatif seluruh masyarakat wajib pajak dibebani dengan persentase sama tetapi secara absolut kelompok berpendapatan tinggi dibebani pajak yang lebih besar.

Jenis pajak yang diperhitungkan pada sisis penerimaan dalam APBN antara lain pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, bea masuk, cukai, ekspor, pajak bumi dan bangunan, pajak lainnya dan penerimaan bukan pajak. Khususnya untuk pajak bumi dan bangunan sebagian besar penerimaannya merupakan pendapatan daerah. Objek yang dikenakan pada pajak bumi dan bangunan ini adalah nilai jual objek pajak bumi dan bangunan. Pungutan yang dilakukan oleh pemerintah dilakukan pembagian sebagaimana diatur oleh undang-undang yaitu bagi pemerintah kabupaten, provinsi dan pemerintah pusat.

Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang menjadi objek pajak bumi dan bangunan adalah bumi dan/atau bangunan, sehingga hal ini tidak jauh berbeda dengan Ipeda. Yang dimaksud dengan bumi adalah permukaan dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah, perairan, pendalaman serta laut wilayah Indonesia. Sedangkan yang dimaksud dengan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan atau perairan-perairan. Disamping itu yang disebut subjek pajak bumi dan bangunan adalah badan yang secara nyata: (1) Mempunyai suatu hak atas bumi dan atau mempunyai manfaat atas bumi; (2) Memiliki, menguasai dan akan memperoleh mafaat atas bangunan.
Berkaitan dengan penerimaan pajak bumi dan bangunan yang diperoleh oleh daerah, sebagaimana banyak terlihat masih banyka kekuranga-kekurangan yang ada di dalamnya terutam amasih rendahnya partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan yang menjadi kewajibannya. Sejalan dengan hal tersebut pemerintah sering melakukan suatu teknik pemberian motivasi pada pemerintah bawahannya seperti camat, kepala lurah dan desa dengan memberikan penghargaan bagi mereka yang berhasil memenuhi target pencapaian pajak bumi dan bangunan dalam tahun pajak berjalan. Namun berkaitan dengan hal tersebut, banyak kejanggalan yang ditemukan di lapangan dan sudah menjadi rahasian umum seringkali kepala desa/lurah melunasi sendiri pajak bumi dan bangunan dari uang pribadi atau kas desa untuk menutupi kekurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan sebelum masa akhir pembayaran pajak.

Kondisi demikian menunjukkan bahwa masih rendah partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan. Sejalan dengan gejala-gejala tersebut, hal demikian ditemukan di Desa Persiapan Salohe Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai. Dari observasi awal yang dilakukan ditemukan bahwa pembayaran pajak bumi dan bangunan 3 tahun terakhir mencapai target, dan seringkali untuk menutupi kekurangan tersebut kepala desa menggunakan uang pribadinya untuk membayar pajak bumi dan bangunan sambil menunggu pembayaran dari masyarakat.

Rendahnya partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan dapat disebabkan oleh banyak faktor antara lain seperti kurang pahamnya masyarakat terhadap arti dari pada pajak bumi dan bangunan dalam pembiayaan pembangunan, kurangnya bukti nyata dari pajak yang dibayarkan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kurang giatnya aparat dalam melakukan penagihan dan sikap apatis dari masyarakat itu sendiri dalam membayar pajak, selain dari itu kadang kala wajib pajak sulit dijangkau karena tidak lagi berdomisili di Desa Pesiapan Salohe.

Berdasarkan pada fenomena berkaitan pajak bumi dan bangunan tesebut,menurut M.Arifin (2000:9) kurang optimalnya penerimaan disebabkan oleh banyak faktor antara lain (1) Kemampuan sumber daya manusia; (2) Sarana dan prasarana; (3) Kepemimpinan; (4) Koordinasi dan pengawasan; (5) Kondisi tempat tinggal; (6) Kondisi sosial ekonomi. Berkaitan dengan fenomena di atas, maka menarik dilakukan pengkajian tentang “Efektivitas Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Desa Persiapan Salohe Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai”.
Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
You might also like: DOWNLOAD SKRIPSI TENTANG PAJAK PBB

    Penerapan Sanksi Administrasi Terhadap Ketidakpatuhan Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan (Pbb) Di Kecamatan Sungkai Selatan (HK-19)
    TINJAUAN ATAS PENERIMAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DI KANTOR PELAYANAN PAJAK BANDUNG TEGALLEGA (KE-10)
    Efektivitas Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C Dan Kontribusinya Terhadap Pajak Daerah Di Kabupaten Semarang Tahun 2004-2007 (EP-11)
    EVALUASI DAMPAK PERENCANAAN PAJAK UNTUK MEMINIMALKAN BEBAN PAJAK PADA PT ABS INDUSTRI INDONESIA (AK-40)
    TINJAUAN ATAS PENERIMAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DI KANTOR PELAYANAN PAJAK BANDUNG TEGALLEGA (PJK-01)

SKRIPSI ADMINISTRASI KANTOR DINAS PENDIDIKAN

 Peranan Komputer Dalam Pengelolaan Administrasi Pada Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo (AN-5)

SKRIPSI ADMINISTRASI KANTOR DINAS PENDIDIKAN | Dalam era globalisasi dewasa ini, dimana dunia semakin terasa sempit karena kemajuan teknologi, terutama di bidang informasi, komunikasi dan teknologi, terlihat tuntutan tugas bagi semua pihak yang semakin meningkat dan semakin berat. Dikalangan organisasi pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, mereka terasa perlunya penyelesaian tugas umum pemerintahan dan pembangunan dengan cepat, berdaya guna dan berhasil guna. SKRIPSI ADMINISTRASI KANTOR DINAS PENDIDIKAN

Proses pelaksanaan administrasi dapat dipercepat dan dipertepat serta praktis dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut, di samping dengan menggunakan cara kerja yang sesuai dengan prinsip-prinsip administrasi, organisasi dan manajemen yang moderen.

Administrasi, organisasi dan manajemen yang moderen itu hanya dapat terwujud apabila manusia sebagai pelaksananya berpikiran moderen dan maju atau disebut juga manusia moderen. Manusia moderen adalah mereka yang sadar dan berusaha meningkatkan “mutu hidupnya”. Mutu hidup itu hanya dapat terwujud apabila ia bekerjasama dengan orang lain dalam berbagai bentuk organisasi (organisasi pemerintah, organisasi niaga dan organisasi kemasayarakatan lainnya).

Sejalan dengan semakin meningkatnya kegiatan yang harus dilakukan mulai dari mengumpulkan, menginterprestasi, menyimpan dan menyalurkan data kepada pemakai, maka pada abad teknologi sekarang ini penangannannya akan lebih efisien dan ekonomis apabila dilakukan dengan menggunakan alat-alat elektronis seperti komputer dalam mengolah data menjadi informasi.

Komputer dapat bekerja dengan sangat cepat dalam mengolah data, menganalisa data, mengklasifikasi data, menyimpan data dan mengambil data dari tempat penyimpanannya, maka sangatlah tepat bila organisasi yang kegiatan-kegiatannya banyak dan kompleks untuk memanfaatkannya.

Namun perlu disadari bahwa komputer itu akan berarti dan berguna di dalam organisasi terutama dalam pelaksanaan tugas-tugas administrasi seperti di sebutkan di atas apabila ditunjang dengan kemampuan manusia yang mempergunakannya.
Tegasnya berhasil tidaknya proses komputerisasi sangat tergantung dalam setiap organisasi. Jadi komputer adalah hanya merupakan alat bagi manajemen dalam melaksanakan aktivitas-aktivitasnya.

Sehubungan berbagai pembahasan dikemukakan di atas, maka dicoba untuk melakukan suatu penelitian dengan judul “Peranan Komputer Dalam Pengelolaan Adminiistrasi Pada Kantor Dinas Pendidikan Kabuparten Wajo”
Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini


Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
You might also like: SKRIPSI ADMINISTRASI KANTOR DINAS PENDIDIKAN

    ANALISIS KINERJA BIROKRASI PEMERINTAH (KASUS PADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BONE) (AN-02)
    Contoh Skripsi Administrasi Negara
    KOMPUTERISASI SISTEM ADMINISTRASI PEMELIHARAAN KENDARAAN PADA KOPERASI PEGAWAI KANTOR PT PLN P3B JAWA BALI (IK-09)
    PERANCANGAN SISTEM ADMINISTRASI PENDIDIKAN PADA STIKES BHAMADA SLAWI KABUPATEN TEGAL (IK-04)
    Peranan Kesejahteraan Dalam Upaya Meningkatkan Disiplin Dan Prestasi Kerja Pegawai Pada PT. Arjaka Indotrans Jakarta Bidang Eksport & Import (AN-6)

SKRIPSI TENTANG PERANAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI

 Peranan Kesejahteraan Dalam Upaya Meningkatkan Disiplin Dan Prestasi Kerja Pegawai Pada PT. Arjaka Indotrans Jakarta Bidang Eksport & Import (AN-6)

A. Latar Belakang Masalah
 SKRIPSI TENTANG PERANAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI | Seiring dengan pesatnya industrialisasi pada saat ini banyak bermunculan perusahaan - perusahaan besar dan kecil untuk melengkapi kebutuhan-kebutuhan yang ada di masyarakat khususnya dalam bidang Eksport dan Import seperti PT. Arjaka Indotrans Jakarta. Kesemua itu tidak lepas dari peran serta tenaga, kerja yang merupakan kebutuhan yang sangat utama didalam melaksanakan atau menj alankan usahanya.

Tenaga kerja manusia sering disebut sebagai karyawan atau buruh adalah terkait dengan keahlian yang diperlukan perusahaan sehingga mendapatkan imbalan berupa uang atau barang sebagai balas jasa atas tenaga, pikiran dan kemampuan yang mereka berikan kepada perusahaan. Menurut Drs. Malayu Hasibuan (2000 : 20) "Kesejahteraan pegawai adalah balas jasa pelengkap (material dan non material) yang diberikan berdasarkan kebijaksanaan, bertujuan untuk mempertahankan dan memperbaiki agar produktivitas kerjanya meningkat."

Gambaran umum kerja merupakan hakikat kehidupan. manusia. Selama manusia hidup, harus selalu bekerja. Dapat dikatakan bekerja merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. Sebagai bagian yang paling dasar, bekerja juga dapat membenlan status tertentu bagi seseorang di masyarakat yang ada di lingkungarmya. Di samping itu bisa mengikat individu lain baik yang bekerja atau tidak sehingga kerja akan memberikan isi dan makna bagi kehidupan manusia yang bersangkutan terutama apabila diberikan penilaian yang layak terhadap peningkatan produktivitas kerjanya. SKRIPSI TENTANG PERANAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI

Menurut pendapat Slamet Susanto dan juga Gary Dessler, tenaga kerja adalah yang memberikan daya saing untuk organisasi kelas dunia Keunggulan organisasi bergantung pada para pegawainya. Itu berarti terdapat peningkatan atas peran SDM pada saat tahun 2007 sekarang dibanding dengan peran SDM di masa lalu sekitar tahun 1990-an. Di mana pada masa lalu SDM banyak diperlakukan dari fungsinya sebagai "mesin" yang membantu organisasi dalam mencapai tujuannya.

Sumber Daya Manusia adalah segalanya dalam sebuah organisasi atau perusahaan, maka hal itu memberikan konsekuensi pada keharusan untuk memenuhi kepuasan kerja dan kebutuhan-kebutuhan hidup dari pegawai. Terlebih lagi, jika organisasi tersebut berbentuk perkantoran seperti Perseroan Terbatas (PT) , maka pemenuhan kepuasan kerja pegawai merupakan hal yang urgen Karena kualitas dan kemajuan sebuah perusahaan seperti PT. Arjaka Indotrans Jakarta sangat ditentukan oleh kualitas para Pegawai yang membantu kelancaran kegiatan organisasi perkantoran tersebut.

Menurut Nitisemito, bahwa untuk dapat meningkatkan kinerja dari SDM, pimpinan perlu menumbuhkan semangat dan kegairahan kerja para pegawainya. Karena itulah semangat dan kegairahan kerja pada hakikatnya adalah merupakan perwujudan dari produktivitas yang tinggi. Bahkan ada yang mengidentikan secara bebas bahwa kinerja SDM yang tinggi adalah hasil tambah semangat dan kegairahan kerja. Semangat kerja itu sendiri adalah melaksanakan pekerjaan secara lebih giat, sehingga dengan demikian pekerjaan akan dapat diharapkan lebih cepat dan lebih baik. Sedangkan kegairahan kerja adalah kesenangan yang mendalam terhadap pekerjaan yang dilakukan meskipun semangat kerja tidak mesti disebabkan oleh kegairahan kerja, tetapi kegairahan kerja mempunyai pengaruh yang cukup besar terhadap semangat kerja. (Nitisemito, Dialog Bisnis , 60 :2001)

Upaya Perusahaan dalam memperhatikan karyawannya, para pemimpin instansi/perusahaan dapat menciptakan lingkungan yang tenang dan aman bagi semua pihak, berarti pula menjalin kerjasama dengan baik dan serasi diantara Unit kerja dan para karyawannya. Karena dengan selalu memperhatikan dan kerjasama dengan para karyawan sudah barang tentu dapat meningkatkan produktifitas dan disiplin kerja pegawai serta kecintaan akan pekerjaan yang tinggi dikalangan mereka akhirnya dapat memberikan keuntungan dan sekaligus memajukan bagi pihak instansi/perusahaan itu sendiri.

Pengaruh Kesejahteraan Dalam Upaya Meningkatkan Disiplin dan Prestasi Kerja Pegawai pada PT. Arjaka Indotrans Jakarta Bagian Eksport dan Import berdampak pada kedisiplinan kerja para pegawai itu sendiri Menurut Drs. Malayu SP (1999 18 ) dalam bukunya Manajemen Dasar Pengertian dan Masalah, mendefnisikan : "Disiplin adalah Kesadaran dan kesediaan sesorang mentaati semua peraturan instansi dan norma-norma sosial yang berlaku. " Pada umumnya disiplin kerja pegawai dipengaruhi oleh besar kecilnya gaji dan upah suatu instansi/perusahaan, merupakan sasaran utama bagi pencari kerja sebelum mereka memperhitungkan jenis pekerjaan dan resikonya. Jelas disini bahwa yang memberikan upah dan gaji yang besar merupakan peluang untuk menarik calon tenaga kerja disamping suasana kerja. Dengan adanya pelamar yang banyaknya pelamar dapat memilih tenaga kerja yang sesuai dengan jenis pekerjaan yang ada.

Proses sistem Upah dan Gaji untuk kesejahteraan pegawai berpedoman pada sistem akutansi, perhitungan kesejahteraan merupakan hal yang kompleks, jika timbul kesalahan dalam perhitungan kesejahteraan dapat merugikan karyawan dimana karyawan tersebut tidak meneliti kembali secara seksama berapa besarnya gaji yang mereka terima. Disamping itu gaji harus bisa menjamin karyawan dalam menghadapi kehidupan sehari-hari. Seluruh karyawan akan bekerja dengan baik dan mencintai pekerjaannya apabila kepada mereka diberikan upah dan kesejahteraan yang memadai sesuai dengan apa yang diberikannya dan dihasilkan, dengan memperhatikan tingkat pendidikan dan keahlian yang dimilikinya. Pemberian gaji dan upah tepat pada waktunya merupakan hak daripada karyawan.

Oleh karena itu gaji harus dikelola dengan cermat dan jangan sampai merugikan perusahaan. Berdasarkan uraian di atas penulis membuat judul skripsi yaitu " Pengaruh Kesejahteraan Dalam Upaya Meningkatkan Disiplin dan Prestasi Kerja Pegawai pada PT. Arjaka Indotrans Jakarta Bagian Eksport dan Import ".
Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
You might also like: SKRIPSI TENTANG PERANAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI

    FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENEMPATAN JABATAN TERHADAP PRESTASI KERJA PEGAWAI KECAMATAN NGUNUT KABUPATEN TULUNGAGUNG... (AN-01)
    PELAKSANAAN PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN UU NO. 43 TAHUN 1999 DI KEJAKSAAN NEGERI SEMARANG (HK-15)
    Pengaruh Kebutuhan Aktualisasi Dan Penghargaan Terhadap Prestasi Kerja Karyawan Pada Pt. Pelindo Iv Makassar (MS-42)
    Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Motivasi Pimpinan Terhadap Produktivitas Kerja Pada Dinas Perhubungan Dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung (ADN-2)
    HUBUNGAN KOMPENSASI DENGAN SEMANGAT KERJA KARYAWAN TETAP PADA PTP NUSANTARA XII (PERSERO) UNIT USAHA STRATEGIK SUMBER JAMBE BANYUWANGI (MS-18)

SKRIPSI TENTANG PENDAPATAN ASLI DAERAH

SKRIPSI TENTANG PENDAPATAN ASLI DAERAH | Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Dari Sektor Pajak Hotel Dan Restoran Dalam Mendukung Otonomi Daerah Di Kabupaten Malang (EKN-36)

SKRIPSI TENTANG PENDAPATAN ASLI DAERAH | Menghadapi dan menyadari betapapun beratnya dan luasnya lingkup yang harus diemban di dalam melaksanakan Otonomi Daerah , menuntut kepatuhan untuk berpihak pada landasan, pedoman, dan tumpuhan peraturan yang benar,melangkah dengan pasti dan konsisten diatas peraturn penentu arah kebijakan yang tepat berada dalam sistem dan mekanisme yang mantap dilaksanakan oleh tanggungjawab sertya memperoleh dukungan positif dari semua pihak. SKRIPSI TENTANG PENDAPATAN ASLI DAERAH


Dalam rangka untuk melaksanakan titik berat Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggungjawab maka salah satu dari indikasi dari kemampuan melaksanakan prinsip Otonomi Daerah tersebut adalah dengn terus menerus mengupayakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah karena dari padanya diarahkan penyediaan dana dan APBD yang terus bertambah dari tahun ketahun.
Untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan daerah maka penggalian dan pengolahan keuangan daerah dengan segala sumber daya merupakan salah satu unsure yang memegang peranan penting dan sangat menentukan sehingga perlu diusahakan bagaimana mengolah sistem pengolahan keuanagan daerah agar dapat terlaksana dengan baik sehingga mampu mendukung kelancaran penyelenggaraan pemeritahan dan pelaksanaan pembangunan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari pembangunan Nasional.
Dengan terbatasnya dana yang dapat dihimpun dari sumber Pendapatan Asli Daerah sangat terbatas , maka upaya meningkatkan pengelolahan keuangan daerah perlu mendapat perhatian secara sungguh-sungguh .
Penyelenggaraan pemerintahan di Negara Indonesia pada dasarnya sebagai implementasi dari pada sistem politik kita dimana dalam pelaksanaannya pemerintah berusaha untuk memenuhi tuntutan masyarakat yang pada intinya semua bersumber pada Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Pembangunan yang diselenggarakan di negara kita tidak mungkin dilaksanakan secara keseluruhan melainkan bertahap, mengingat Indonesia adalah negara yang cukup besar dengan banyak memilki daerah –daerah .Sebagaimana yang telah tercantum dalam Undang – Undang Dasar 1945 pasal 18 diatur ketentuan dasar mengenai penyelenggaraan pemerintah di daerah yang berbunyi :
Pembagian daerah Indonesia besar dan kecil , dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang – Undang , dengn memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dengan sistem pemerintah Negara dan hak-hak asal usul dalm daerah yang bersifat istimewa ( UUD 1945 dan penjelasannya).

Sebagai penjabarannya lebih lanjut dari pasal 18 Undang – Undang Dasar 1945 ini , dapat kita lihatpengaturannya melalui Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di daerah dan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang saat ini masih tahap diberlakukan .
Dal;am Undang – Undang ini mengatur pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemeriuntahan berdasarkan asas dekonsentrasi , desentralisasi, dan asas pembantuan.Dalam rangka pelaksanaannya , Wilayah Kesatuan Rebuplik Indonesia dibagi dalam daerah daerah otonom dan wilayah-wilayah administrative sebagimana yang tercantum dalam pasal 2 Undang – Undang Nomor 5 tahun 1974. Sedangkan pada Undang – Undang Nomor 22tahun 1999, penyelenggaraan urusan pemerintahan berdasarkan asas desentralisasi , sebagaimana yang termuat dalam penjelasan Undang – Undang Nomor 22 tahun 1999.

Kemudian kaitannya dengan Undang – Undang Nomor 5 tahun 19974 maka pemberian otonomi kepada daerah tidak lagi menganut prinsip otonomi riil dan seluas-luasnya, tetapi prinsip yang dipakai adalah otonomi yang nyata dan bertanggungjawab, Sedangkan pada Undang – Undang Nomor 22 tahun 1999 sesuai dengan ketetapan MPR RI Nomor X/MPR/1998 tersebut diatas, penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas , nyata dan bertanggung jawab kepada daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan , serta pertimbanagan keuanagan pusat dan daerah.
Berdasarkan pasal 11 ayat 1 Undang – Undang Nomor 5tahun 1974 menyatakan bahwa titik berat otonomi daerah diletakan pada daerah tingkat II . Alasan untuk melaksanakan titik berat otonomi pada daerah tingkat II adalah bahwa daerah tingkat II yang berlangsung berhubungan dengan masyarakat , sungguh lebih memahami dan memenuhi aspirasi-aspirasi masyarakat tersebut.

Dalam Undang – Undang Nomor 5 tahun 19974 juga disebutkan tingkatan daerah otonomi yaitu daerah tingkat I dan daerah tingkat II .Masing-masing tingkat daerah tersebut merupakan masyarakat hukum tersendiri ( rechts gementschaap ) yang pembentukannya didasarkan pada Undang – Undang . Sedangkan menurut Undang – Undang Nomor 22 tahun 1999 , dalam penjelasannya bahwa pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakan pada daerah kabupaten dan daerah kota.

Mengingat tidak semua urusan pemerintahan dpat diserahkan kepada daerah untuk menjadi urusan rumah tangganya , maka beberapa urusan pemerintah pusat diserahkan kepada pemerintah daerah, dari sinilah muncul konsep tentang otonomi daerah .Yang dimaksud dengan otonomi daerah adalah sebagai berikut :

Otonomi daerah adalah hak daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan inisiatif bebas ( Irawan Soedjito, 1990 :104 )
Oleh karena itu faktor keuangan sangatlah memegang peranan penting, karena kegiatan dan program yang telah direncanakan akan dapat terlaksana dengan baik apabila tersedia dana yang memadai.

Di sinilah daerah dituntut untuk dapat memenuhi kebutuhannya sendiri dan tidak tergantung subsidi dari pusat , dan daerah dituntut untuk dapat menggali potensi-potensi yang ada di daerahnya .Oleh Karena itu daerah harus mempunyai inisiatif sendiri untuk meningkan pendapatannya yang tentu saja tidak bertentangan dengan Undang – Undang yang berlaku . Sehubungan dengan pentingnya posisi keuangan makaseorang ahli berpendapat :

Pemerintah daerah tidak dapat melaksanakan fungsinya dengan efektif dan efisien tanpa biaya yang cukup untuk memberikan perlayanan pembangunan……. Dan keuangan inilah yang merupakan salah satu dasar kriteria untuk mengetahui secara nyata kemampuan daerah dalam mengurus rulah tangganya sendiri ( J.R.Kaho ,1991 : 124 ).

Dengan dasar pengertian diatas maka daerah diharapkan mampu membiayai pelaksanaan tugas , dengan kemampuan daerah untuk menggali dan mengelola sumber-sumber keuangan daerah , sehingga pada akhirnya diharapkan kekayaan daerah dapat menunjang pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab .

Konsekwensi logis dari peletakan titik berat otonomi pada Daerah Kabupaten / Kota .Sejalan dengan hal tersebut , masing-masing daerah tersebut yang ada di Indonesia tidak akan sama jumlah dan jenis urusan rumah tangganya. Ada Daerah Kabupaten / Kota yang mendapat penyerahan atau penambahan urusan yang lebih banyak dan sebaliknya ada yang sedikit .Dari berbagai jenis penerimaa asli daerah , pajak merupakan sumbangan yang cukup besar terhadap pendapatan daerah.
Oleh sebb itu penulis ingin meneliti seberapa besar sumbangan pendapatan asli daerah khususnya dari sektor Pajak Hotek dan restoran dalam mendukung Otonomi Daerah.Mengingat kota Malang adalah kota pariwisata, jadi pajak yang digali dari sektor hotel dan restoran cukup tinggi .

Disamping itu pajak hotel dan rstoran merupakan sumber pendapatan daerqah yang potensial , melihat begitu pesatnya perkembangan maka pajak hotel dan restosan merupakan salah satu elemen yang cukup menjanjikan dalam memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah yang pada akhirnya dapat menunjang otonomi daerah.
Dengan melihat gambaran dan kondisi di atas maka penyebab adanya keingiunan penulis untuk mengadakan tentang “ Upaya peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor pajak hotel dan restoran dalam mendukung otonomi daerh di Kabupaten Malang “.

Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File
atau klik disini
You might also like: SKRIPSI TENTANG PENDAPATAN ASLI DAERAH

    Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (Pad) Dalam Rangka Otonomi Daerah Di Kota Tebing Provinsi Sumatera Utara (EKN-33)
    PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (Evaluasi Tentang Implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999) (EKN-14)
    ANALISIS PERKEMBANGAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH DALAM MENDUKUNG PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI KABUPATEN SUKOHARJO (EKN-55)
    Retribusi Terminal sebagai Salah Satu Sumber Pendapatan Asli Daerah ( Suatu Studi Pada Kantor Unit Pelaksanaan Teknis Dinas /UPTD Terminal (EKN-41)